Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 29/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mukomuko dan perlunya memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.

Tujuan Kebijakan:

  • Efektivitas dan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi.
  • Memastikan keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  • Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi.
  • Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan perkalian tarif dengan NJOP PBB menara telekomunikasi.
  • Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
  • Masa Retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
  • Saat terhutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.