Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mukomuko dan perlunya memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.
Tujuan Kebijakan:
- Efektivitas dan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi.
- Memastikan keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.
Ketentuan Substansial:
- Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi.
- Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan perkalian tarif dengan NJOP PBB menara telekomunikasi.
- Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
- Masa Retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
- Saat terhutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.