Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 8/2015 · Perda Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya dalam pembangunan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, termasuk bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
  3. Kesamaan kesempatan dalam pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan pelayanan kesehatan.
  4. Aksesibilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
  6. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
  7. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam mendukung peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.
  8. Pemberdayaan dan kemitraan antara Pemerintah Daerah, masyarakat, badan hukum, dan badan usaha.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban BUMN, BUMD, perusahaan swasta, badan hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan kesempatan kerja dan menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

1. BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan Hukum, dan Lembaga Sosial wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. 2. Bagi yang sudah beroperasi tetapi belum menyediakan aksesibilitas, wajib menyediakan aksesibilitas dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan Hukum dan Lembaga Sosial yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara usaha, atau peninjauan ulang izin usaha. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997.