di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 11/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, wewenang PPNS, kewajiban PPNS, syarat pengangkatan PPNS, pengambilan sumpah/janji PPNS, dan pembentukan Sekretariat PPNS.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengoptimalkan kinerja PPNS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketentuan Substansial: