Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 11/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2015Tanggal Penetapan:27 November 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku27 November 2015
Tanggal Penetapan27 November 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, wewenang PPNS, kewajiban PPNS, syarat pengangkatan PPNS, pengambilan sumpah/janji PPNS, dan pembentukan Sekretariat PPNS.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengoptimalkan kinerja PPNS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1 untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
  • Perubahan Pasal 4 mengenai wewenang PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan.
  • Perubahan Pasal 6 mengenai kewajiban PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan.
  • Perubahan Pasal 7 mengenai syarat-syarat PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS.
  • Perubahan Pasal 13 mengenai pengambilan sumpah/janji PPNS sebelum melaksanakan tugas.
  • Penggantian BAB VIII dengan pengaturan mengenai Sekretariat PPNS yang bersifat permanen non struktural yang dibentuk pada Satpol PP dan Linmas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sekretariat PPNS bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, administrasi, monitoring dan evaluasi penegakan peraturan daerah, serta menyediakan sarana dan prasarana pengaduan masyarakat.

(-)

(-)