Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 3/2011 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran mengatur mengenai pajak restoran di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak restoran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. - **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. - **Pemungutan dan Pembayaran:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dengan masa pajak 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak membayar sendiri pajak yang terutang. - **Tata Cara Penagihan:** Diatur mengenai penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi pajak yang terutang. - **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. - **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi:** Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. - **Kedaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak. - **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. - **Insentif Pemungutan:** Pemungut pajak pada SKPD dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Pada saat Peraturan daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak melaksanakan kewajibannya atau menyampaikan SPTPD tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00.