Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran mengatur mengenai pajak restoran di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak restoran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
- **Pemungutan dan Pembayaran:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dengan masa pajak 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak membayar sendiri pajak yang terutang.
- **Tata Cara Penagihan:** Diatur mengenai penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi pajak yang terutang.
- **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.
- **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi:** Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
- **Kedaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- **Insentif Pemungutan:** Pemungut pajak pada SKPD dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.