Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 465 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 465 Tahun 1961 tentang Penunjukan Wakil Menteri Pertama Sebagai Penjabat Yang Menjalankan Pekerjaan Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 465/1961 · Keppres No. 465 Tahun 1961 · Keppres Nomor 465 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Agustus 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Wakil Menteri Pertama Sebagai Penjabat Yang Menjalankan Pekerjaan Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menunjuk Wakil Menteri Pertama I, Dr. J. Leimena, sebagai penjabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden selama Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan kenegaraan ke beberapa negara Eropa dan negara-negara lain. Keputusan ini berlaku sejak hari keberangkatan Presiden hingga hari kembalinya ke tanah air. Keputusan ini juga disampaikan kepada semua Menteri, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional, dan semua Pejabat Agung untuk diketahui.

(-)

(-)