Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 39/1959 · PP No. 39 Tahun 1959 · PP Nomor 39 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:10 Agustus 1959
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan10 Agustus 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya perusahaan bank. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kepentingan umum dan memperkuat perekonomian nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan bank milik Belanda, yaitu Nationale Handelsbank N.V., yang beroperasi di Indonesia, dikenakan nasionalisasi. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menyerahkan seluruh aktiva, pasiva, dan manajemen bank tersebut kepada suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, pengelolaan dan penguasaan atas aset-aset bank tersebut akan berada di bawah kendali pemerintah Indonesia.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)