di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
Juga dikenal sebagai: PP 39/1959 · PP No. 39 Tahun 1959 · PP Nomor 39 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya perusahaan bank. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kepentingan umum dan memperkuat perekonomian nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan bank milik Belanda, yaitu Nationale Handelsbank N.V., yang beroperasi di Indonesia, dikenakan nasionalisasi. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menyerahkan seluruh aktiva, pasiva, dan manajemen bank tersebut kepada suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, pengelolaan dan penguasaan atas aset-aset bank tersebut akan berada di bawah kendali pemerintah Indonesia.