Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan, meningkatkan kepedulian para pihak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Inventarisasi jasa lingkungan hidup melalui pendataan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Penyusunan rencana pengelolaan jasa lingkungan hidup yang memuat prospek jasa lingkungan hidup, penyedia dan pemanfaat jasa lingkungan hidup, kapasitas kelembagaan, dan pemetaan hulu hilir jasa lingkungan hidup.
- Pelaksanaan jasa lingkungan hidup terhadap pemanfaatan jasa lingkungan hidup melalui kompensasi dan pembayaran/imbal jasa lingkungan hidup.
- Pembentukan kelembagaan jasa lingkungan hidup non struktural.
- Pembentukan sistem informasi jasa lingkungan yang terintegrasi.
- Koordinasi pengelolaan jasa lingkungan hidup dengan berbagai pihak.
- Kerja sama dalam rangka pengelolaan jasa lingkungan hidup.
- Peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.
- Pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi terhadap keberhasilan pengelolaan jasa lingkungan hidup.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup.