Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan, meningkatkan kepedulian para pihak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Inventarisasi jasa lingkungan hidup melalui pendataan sumber daya alam dan lingkungan hidup. - Penyusunan rencana pengelolaan jasa lingkungan hidup yang memuat prospek jasa lingkungan hidup, penyedia dan pemanfaat jasa lingkungan hidup, kapasitas kelembagaan, dan pemetaan hulu hilir jasa lingkungan hidup. - Pelaksanaan jasa lingkungan hidup terhadap pemanfaatan jasa lingkungan hidup melalui kompensasi dan pembayaran/imbal jasa lingkungan hidup. - Pembentukan kelembagaan jasa lingkungan hidup non struktural. - Pembentukan sistem informasi jasa lingkungan yang terintegrasi. - Koordinasi pengelolaan jasa lingkungan hidup dengan berbagai pihak. - Kerja sama dalam rangka pengelolaan jasa lingkungan hidup. - Peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup. - Pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi terhadap keberhasilan pengelolaan jasa lingkungan hidup. - Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup.

1. Perjanjian kerja sama jasa lingkungan hidup yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan ditandatangani sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai masa perjanjian berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Proses perjanjian kerja sama atau perubahan perjanjian kerja sama jasa lingkungan hidup yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)