Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 7/2008 · Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Mei 2008
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Tapin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya (Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan (RW dan RT)). Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun anggaran desa, membina kehidupan dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan, dan mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.

Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, melaksanakan demokrasi, melaksanakan tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja, menaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelola keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan potensi sumber daya alam.

Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah jabatan.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya. Ketua RW dan RT membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa dengan persyaratan tertentu. Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, tidak dapat melaksanakan tugas, melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat, atau sebab lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa, paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten Tapin. Untuk kegiatan Kepala Desa disediakan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

(-)

(-)