di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/2023 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pemalang, khususnya PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menambah modal dasar PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda).
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 15 ayat (1) yang mengatur tentang modal dasar PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda). Modal dasar diubah dan ditetapkan menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah). Ayat (4) pada pasal yang sama dihapus. Perubahan modal dasar ini harus disetujui oleh RUPS dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar yang baru dan modal disetor harus dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.