Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 10/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 10 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2024Tanggal Penetapan:18 Desember 2024
Aset Milik Negara & DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku24 Desember 2024
Tanggal Penetapan18 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor PER.004/M.PPN/10/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk penetapan Kuasa Pengguna Barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN, serta melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengelolaan BMN, termasuk penetapan nilai dan pelaporan BMN.

(-)

1. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.