Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 11/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur; 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, kecuali ketentuan mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur, kecuali ketentuan mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur; 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur kecuali ketentuan mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; dan 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur kecuali ketentuan mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah adalah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pembentukan ini didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing), dengan mempertimbangkan beban kerja, luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah, serta besaran beban tugas. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan, yang semuanya merupakan Perangkat Daerah tipe A. Susunan Perangkat Daerah mencakup berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pertanian, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta perindustrian dan perdagangan. Selain itu, dibentuk juga badan-badan yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pendapatan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta pembentukan cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral. Badan Penghubung Daerah Provinsi juga dibentuk untuk menunjang koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru dengan Peraturan Daerah tersendiri, berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran penyelenggaraan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan bidang koordinasi wilayah pemerintahan dan pembangunan dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut. 6. Anggaran penyelenggaraan fungsi pemerintahan bidang koordinasi wilayah pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut. 7. Perangkat Daerah melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya Perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 8. UPT dan Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Gubernur tentang UPT yang baru ditetapkan. 9. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 10. Penetapan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilaksanakan pada akhir bulan Desember Tahun 2016.

(-)