Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan tatanan ruang berbasis sektor pertanian, pertambangan, kelautan, dan perikanan yang mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan kelestarian lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi penataan sumber daya lahan, peningkatan aksesibilitas pusat kegiatan, penetapan pola ruang, penetapan kawasan strategis, dan pengembangan sumber daya manusia. Rencana struktur ruang mencakup pusat-pusat kegiatan (PKN, PKW, PKL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, cagar budaya, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis provinsi dan arahan pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang.