Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2014
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku19 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan tatanan ruang berbasis sektor pertanian, pertambangan, kelautan, dan perikanan yang mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan kelestarian lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi penataan sumber daya lahan, peningkatan aksesibilitas pusat kegiatan, penetapan pola ruang, penetapan kawasan strategis, dan pengembangan sumber daya manusia. Rencana struktur ruang mencakup pusat-pusat kegiatan (PKN, PKW, PKL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, cagar budaya, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis provinsi dan arahan pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Peraturan pelaksanaan Perda yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Perda ini tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Perda ini, akan disesuaikan atau dibatalkan dengan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Perda ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Perda ini. 5. Pemanfaatan ruang tanpa izin akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Perda ini.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.