Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial meliputi penetapan LP2B seluas 2.011 hektar yang tersebar di 8 kecamatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan optimalisasi LP2B melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengendalian hama, pengembangan irigasi, inovasi pertanian, teknologi, penyuluhan, dan program kredit) dan diversifikasi tanaman pangan. Pemerintah Daerah juga wajib mengawasi pemanfaatan LP2B, memelihara irigasi, menjaga kesuburan lahan, mencegah kerusakan lahan, membangun jalan usaha tani, dan memelihara kelestarian lingkungan. Pemilik lahan wajib menanam tanaman pangan pokok dan memelihara irigasi. Alih fungsi LP2B dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan persyaratan kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, dan pembebasan lahan. Pengendalian alih fungsi dilakukan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.