Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 6/2020 · Perda Kabupaten Lembata No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kebutuhan dan kebijakan daerah di bidang investasi daerah, sehingga perlu penambahan jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lembata kepada Pihak Ketiga.

Peraturan ini menetapkan besaran penyertaan modal daerah pada Pihak Ketiga, dengan batas setinggi-tingginya Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) untuk setiap tahun anggaran. Anggaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kelayakan usaha pihak ketiga. Penyertaan modal ini merupakan akumulasi untuk semua Pihak Ketiga dalam satu tahun anggaran dan tidak bersifat wajib atau rutin.

Peraturan ini juga menetapkan besaran penyertaan modal daerah pada pihak ketiga sampai dengan tahun anggaran 2020, dengan rincian untuk PT. Bank NTT, PDAM, dan PD Purin Lewo. Selain itu, ditetapkan pula besaran penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank NTT untuk tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024.

(-)

(-)