Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/01/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/01/2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Modul Diklat Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-002/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-002/A/JA/01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011Tanggal Penetapan:10 Januari 2011
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Modul Diklat Tahun Anggaran 2011
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Januari 2011
Tanggal Penetapan10 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Pegawai Negeri Sipil dengan meningkatkan kompetensi widyaiswara, tenaga pengajar, pengelola, dan penyelenggara diklat dalam penyusunan modul diklat. Diklat diselenggarakan oleh Pusat Diklat Kejaksaan R.I. bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta. Peserta diklat terdiri dari Widyaiswara, Pejabat Struktural, Jaksa Fungsional, dan Pegawai Tata Usaha yang bertugas di Pusat Diklat Kejaksaan R.I. serta Pejabat Struktural di Kejaksaan Tinggi. Tujuan diklat meliputi membangun suasana belajar kondusif, memahami konsep dasar modul diklat, dan menyusun modul diklat. Kurikulum terdiri dari 60 jam pelajaran yang diselenggarakan selama 5 hari. Penilaian dan penghargaan diatur oleh Kepala Pusat Diklat Kejaksaan R.I., dan biaya penyelenggaraan dibebankan kepada DIPA Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. Tahun 2011.

(-)

(-)