Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Pegawai Negeri Sipil dengan meningkatkan kompetensi widyaiswara, tenaga pengajar, pengelola, dan penyelenggara diklat dalam penyusunan modul diklat. Diklat diselenggarakan oleh Pusat Diklat Kejaksaan R.I. bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta. Peserta diklat terdiri dari Widyaiswara, Pejabat Struktural, Jaksa Fungsional, dan Pegawai Tata Usaha yang bertugas di Pusat Diklat Kejaksaan R.I. serta Pejabat Struktural di Kejaksaan Tinggi. Tujuan diklat meliputi membangun suasana belajar kondusif, memahami konsep dasar modul diklat, dan menyusun modul diklat. Kurikulum terdiri dari 60 jam pelajaran yang diselenggarakan selama 5 hari. Penilaian dan penghargaan diatur oleh Kepala Pusat Diklat Kejaksaan R.I., dan biaya penyelenggaraan dibebankan kepada DIPA Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. Tahun 2011.