Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan maksud mengamankan dan menjamin pemanfaatan serta pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Sistem informasi dan perencanaan peternakan dan kesehatan hewan, termasuk penyediaan sistem informasi oleh Gubernur, pengelolaan informasi oleh Perangkat Daerah, dan kewajiban penyampaian informasi oleh peternak dan pelaku usaha.
2. Pengelolaan peternakan, mencakup pengelolaan sumber daya genetik hewan (pemanfaatan dan pelestarian), pengelolaan benih dan bibit ternak (penyediaan, pengembangan, dan pengendalian), serta pengelolaan pakan ternak (penyediaan, pengolahan, dan pengendalian).
3. Kesehatan hewan, meliputi penjaminan kesehatan hewan (pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan) dan pengawasan obat hewan.
4. Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, termasuk sertifikasi persyaratan teknis dan penerbitan izin laboratorium.
5. Otoritas veteriner, yang berwenang mengambil keputusan teknis tertinggi di bidang kesehatan hewan.
6. Usaha pencapaian swasembada hewan ternak, melalui penataan kawasan peternakan terpadu, kewajiban penyediaan pakan ternak bagi pelaku pertanian/perkebunan/kehutanan, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM, pemberdayaan peternak, pembentukan badan usaha peternakan, dan usaha lainnya.
7. Pembiayaan peternakan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.