Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara

Juga dikenal sebagai: UU 1/1948 · UU No. 1 Tahun 1948 · UU Nomor 1 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 1948
Militer & PertahananHukum PidanaPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dengan menambahkan Pasal 1a.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyamakan status 'Keadaan Bahaya' dengan 'tijd van oorlog' sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara. Dengan demikian, ketika suatu daerah dinyatakan dalam keadaan bahaya, maka daerah tersebut dianggap berada dalam 'tijd van oorlog'. Hal ini dilakukan dengan menambahkan Pasal 1a di antara Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat kerangka hukum dalam situasi darurat dan memastikan bahwa ketentuan hukum pidana yang berlaku dalam masa perang dapat diterapkan dalam keadaan bahaya.

(-)

(-)