Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 13/2017 · Permenkumham No. 13 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:11 Juli 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaData Kekayaan Intelektual Komunal
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan11 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pengelolaan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia. Latar belakangnya adalah keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia yang perlu dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, dan dimanfaatkan melalui inventarisasi. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memelihara pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Ketentuan substansial mencakup: - Pembentukan Pusat Data KIK oleh Menteri Hukum dan HAM untuk inventarisasi KIK. - Kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan inventarisasi KIK, bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. - Ruang lingkup KIK yang diatur, meliputi Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. - Hak setiap orang untuk mengajukan keberatan terhadap data KIK dalam Pusat Data. - Kewajiban Menteri untuk melakukan mediasi dan mengubah/menghapus data KIK jika terdapat keberatan yang diterima.

(-)

(-)