Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2015Tanggal Penetapan:27 Februari 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku27 Februari 2015
Tanggal Penetapan27 Februari 2015
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 186)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat, serta generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, meningkatkan efektivitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perlindungan anak, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang peduli anak, dan meningkatkan peran lembaga pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan anak.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Masyarakat berperan melalui organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak. Orang tua berkewajiban mengasuh, mendidik, melindungi anak, mencegah perkawinan usia anak, dan memberikan pendidikan karakter.

Peraturan ini juga mengatur tentang identitas anak, anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, perencanaan perlindungan anak yang terintegrasi dalam RPJPD, RPJMD, Renstra-SKPD, RKPD, dan RKA-SKPD. Pelaksanaan perlindungan anak dikoordinasikan oleh Wakil Bupati dan dilaksanakan oleh unit kerja terkait dengan kerjasama berbagai pihak. Upaya perlindungan anak meliputi koordinasi, advokasi, sosialisasi, pelatihan, fasilitasi pelayanan, dan pengembangan model perlindungan anak.

Perlindungan anak diselenggarakan di berbagai bidang seperti agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi, anak korban penyalahgunaan narkoba, anak korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah, anak dengan perilaku menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang perwalian, pengasuhan anak, pengangkatan anak, sistem informasi data perlindungan anak, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.

(-)

1. Penanggung jawab tempat usaha hiburan untuk orang dewasa yang melanggar ketentuan Pasal 65 (menerima pengunjung anak) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan pencabutan tetap izin. 3. Setiap penyelenggara usaha hiburan untuk orang dewasa yang melanggar ketentuan Pasal 65 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).