Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Budi Daya Itik Pedaging dan Itik Petelur yang Baik

Juga dikenal sebagai: Permentan 32/Permentan/OT.140/2/2014 · Permentan No. 32/Permentan/OT.140/2/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Budi Daya Itik Pedaging dan Itik Petelur yang Baik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/3/2007 tentang Pedoman Budi Daya Itik Petelur Yang Baik 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.140/3/2007 tentang Pedoman Budi Daya Itik Pedaging Yang Baik

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman budi daya itik pedaging dan itik petelur yang baik. Latar belakangnya adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta amanat Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya adalah meningkatkan produksi, mewujudkan budi daya yang sehat dan ramah lingkungan, meningkatkan mutu dan keamanan hasil, meningkatkan ketersediaan protein hewani, meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan peternak. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi peternak atau perusahaan peternakan itik pedaging dan petelur yang telah memiliki izin usaha budi daya untuk mengikuti pedoman budi daya yang ditetapkan. Pedoman ini menjadi dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya itik pedaging dan petelur yang baik, serta bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Pedoman budi daya itik pedaging meliputi prasarana dan sarana, kesehatan hewan, pelestarian fungsi lingkungan, sumber daya manusia, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Sementara itu, pedoman budi daya itik petelur mencakup hal serupa.

(-)

(-)