Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman budi daya itik pedaging dan itik petelur yang baik. Latar belakangnya adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta amanat Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya adalah meningkatkan produksi, mewujudkan budi daya yang sehat dan ramah lingkungan, meningkatkan mutu dan keamanan hasil, meningkatkan ketersediaan protein hewani, meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan peternak.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi peternak atau perusahaan peternakan itik pedaging dan petelur yang telah memiliki izin usaha budi daya untuk mengikuti pedoman budi daya yang ditetapkan. Pedoman ini menjadi dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya itik pedaging dan petelur yang baik, serta bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Pedoman budi daya itik pedaging meliputi prasarana dan sarana, kesehatan hewan, pelestarian fungsi lingkungan, sumber daya manusia, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Sementara itu, pedoman budi daya itik petelur mencakup hal serupa.