Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/P/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/P/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/P/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 6/P/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2008Tanggal Penetapan:4 April 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 April 2008
Tanggal Penetapan04 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/P/M.KOMINFO/12/2006.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 80 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/P/M.KOMINFO/12/2006. Perubahan tersebut mengatur bahwa setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang mengalami perubahan teknologi wajib dilaksanakan uji laik operasi. Perubahan teknologi meliputi perubahan standar teknologi berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union (ITU), perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio, dan/atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital. Kewajiban uji laik operasi tidak berlaku untuk setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang tidak mengalami perubahan teknologi.

(-)

(-)