Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 15/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. - Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. - Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. - Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. - Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. - Bupati dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. - Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).