Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKA-B) DAN IZIN-IZIN LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 2/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 April 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKA-B) DAN IZIN-IZIN LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 April 2005
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 05 Tahun 2001 tanggal 15 Januari 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian izin usaha industri, izin usaha perdagangan, Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B), dan izin-izin lainnya di wilayah Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan perizinan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin yang menjadi obyek pemberian izin, yaitu Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Praktek, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Surat Izin Pendaftaran Gudang (SIPG), Surat Izin Pendaftaran Ruang (SIPR), Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B), dan izin badan hukum koperasi. Setiap perusahaan yang memiliki gudang atau ruang penyimpanan barang wajib memperoleh izin pendaftaran gudang/ruang.

Peraturan ini juga mengatur penggolongan izin berdasarkan nilai investasi perusahaan dan luas gudang/ruang. Perusahaan dengan investasi kurang dari Rp. 50.000.000,- dikategorikan dalam golongan C atau B, sementara yang lebih besar masuk golongan A. Pedagang keliling dengan omset di bawah Rp. 5.000.000,- per tahun dikecualikan dari kewajiban izin, kecuali jika mereka menghendaki.

Tarif retribusi izin diatur berdasarkan jenis izin dan golongan perusahaan. Pembinaan usaha industri dan perdagangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk melalui berbagai kegiatan seperti bimbingan, penyuluhan, bantuan pemasaran, dan fasilitasi permodalan.

1. Perusahaan yang telah memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 05 Tahun 2001 tanggal 15 Januari 2001 masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Izin dapat dicabut apabila Wajib Perizinan memberikan keterangan/data yang tidak benar, melanggar HAKI, melanggar peraturan perundang-undangan, atau mengalihkan izin tanpa persetujuan Bupati. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp. 15.000.000,-