Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
-Mengarahkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan daerah yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.
-Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, serta menjamin kelestarian ekosistem.
-Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
-Menumbuhkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk mentaati Hukum Lingkungan.
-Mengendalikan perilaku masyarakat serta pelaku usaha dalam melakukan tindakan yang berdampak negatif pada kelestarian lingkungan hidup.
-Melindungi dan mengawasi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
-Kewenangan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan tingkat provinsi, RPPLH provinsi, KLHS tingkat provinsi, Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumberdaya alam dan emisi gas rumah kaca, pengembangan instrumen lingkungan hidup, koordinasi pengendalian pencemaran, pembinaan dan pengawasan, pengakuan masyarakat adat dan kearifan lokal, pemberian pendidikan dan penghargaan, pengelolaan informasi lingkungan hidup, pengembangan teknologi ramah lingkungan, kerjasama dan kemitraan, standar pelayanan minimal, penerbitan izin lingkungan, dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur:
-Perencanaan PPLH melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH.
-Pemanfaatan sumberdaya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
-Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap media lingkungan hidup (air, udara, laut, tanah) dan ekosistem (mangrove, padang lamun, terumbu karang, lahan, karst, hutan di luar kawasan hutan).
-Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi dan pencadangan sumberdaya.
-Hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup bagi setiap orang.
-Kerjasama dan kemitraan antar daerah serta dengan kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan hidup.
-Peran serta masyarakat dalam PPLH.
-Perlindungan masyarakat adat terkait pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
-Perizinan, termasuk izin lingkungan dan izin PPLH.
-Pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.
-Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur di luar pengadilan atau melalui pengadilan.