Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 19/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya paparan asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, memenuhi rasa aman/nyaman, dan meningkatkan kesadaran hidup sehat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Di KTR tertentu (fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum), tidak diperbolehkan adanya tempat khusus merokok. Di KTR lainnya (tempat kerja, tempat umum), tempat khusus merokok dapat disediakan dengan kriteria tertentu.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok. Setiap orang wajib memelihara lingkungan yang bebas dari asap rokok di KTR. Pemilik/penanggung jawab KTR wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan KTR, termasuk melarang tempat merokok di dalam gedung, mengingatkan orang untuk tidak merokok, dan memasang tanda larangan merokok.

Peraturan ini melarang kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di KTR. Kepala SKPD dan pemilik tempat usaha berkewajiban melaksanakan KTR di lingkungan masing-masing, memasang tanda KTR, dan menegur pelanggar.

Pengenaan sanksi KTR berdasarkan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 27 mulai dilaksanakan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pimpinan lembaga yang tidak memenuhi kewajiban terkait KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Orang yang merokok di KTR dikenai denda di tempat sebesar Rp. 200.000,00. 3. Pelanggaran terhadap larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.