Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 43/2025 · PMK No. 43 Tahun 2025 · PMK Nomor 43 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2025Tanggal Penetapan:7 Juli 2025
PerasuransianAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengasuransian Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juli 2025
Tanggal Penetapan07 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 697).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengasuransian Barang Milik Negara (BMN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan program pengasuransian BMN dan menyelaraskan dengan kebijakan dana bersama penanggulangan bencana. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pengasuransian BMN, serta untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, Satuan Kerja Koordinator, Kuasa Pengguna Barang, dan Unit Pengelola Dana terkait pengasuransian BMN. 2. Tata cara pengasuransian BMN, termasuk objek asuransi (BMN Program dan BMN Nonprogram), pihak pelaksana pengasuransian, jangka waktu pengasuransian, produk asuransi, Polis Asuransi, Premi atau Kontribusi, dasar penetapan besaran pertanggungan, sumber pendanaan, klaim asuransi, dan tahapan pengasuransian. 3. Pengamanan dan pemeliharaan BMN yang diasuransikan. 4. Penatausahaan, pelaporan, dan penghapusan BMN yang diasuransikan. 5. Penyelesaian perselisihan terkait pengasuransian BMN. Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Asuransi BMN.

1. Proses pengasuransian BMN yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah sesuai dan proses selanjutnya dilaksanakan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Polis Asuransi BMN yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sesuai dengan: a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara; dan/atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Polis. 3. Dokumen atau surat yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)