Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 13 Tahun 2019 tentang Buku Petunjuk Teknis Nomor BIN-04.01.NIS Tahun 2019 Terkait Penerbitan Surat Keterangan Security Clearance di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 13/2019 · Perka Bakamla No. 13 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaBuku Petunjuk Teknis Nomor BIN-04.01.NIS Tahun 2019 Terkait Penerbitan Surat Keterangan Security Clearance di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Bakamla RI dalam patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Security clearance diperlukan untuk pengawasan dan pengamanan terhadap WNI dan WNA yang akan melakukan kegiatan di wilayah kewenangan Bakamla RI. Tujuannya adalah untuk mencegah kegiatan yang merugikan Bakamla RI dan kedaulatan NKRI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerbitan Surat Keterangan Security Clearance (SKSC) bagi WNI dan WNA. Proses ini melibatkan penelitian dan pengamatan situasi terkini. SKSC diperlukan untuk kegiatan di wilayah Bakamla RI dan berlaku untuk satu kali kegiatan dengan masa berlaku maksimal tiga bulan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon SKSC, baik individu maupun perusahaan.

(-)

  • Sanksi administratif diberikan kepada WNA/WNI dan/atau pihak perusahaan/agen/penyedia barang/jasa berupa teguran, pencekalan, dan pelarangan untuk kegiatan berikutnya.
  • Pelanggaran dapat diteruskan kepada instansi terkait jika bersifat pidana atau perdata.