Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan dan penetapan APBD, serta kebijakan terkait keuangan daerah. Sebagian kekuasaan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
2. *Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah*: Sekretaris Daerah bertugas mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD.
3. *Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah*: Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi BUD.
4. *Pengguna Anggaran*: Kepala SKPD memiliki tugas menyusun RKA SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, dan mengelola utang piutang daerah.
5. *Tim Anggaran Pemerintah Daerah*: TAPD bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
Peraturan ini juga mengatur struktur APBD, pendapatan daerah (termasuk pajak, retribusi, dan transfer), belanja daerah (operasi, modal, tak terduga, dan transfer), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran). APBD harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.