di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 18/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akses, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan minimal. Tujuan khususnya meliputi membantu meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan, meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta menyelenggarakan pembiayaan pelayanan kesehatan dengan pola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan seperti rawat jalan tingkat pertama (RJTP), rawat inap tingkat pertama (RITP), rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap tingkat lanjutan (RITL), pelayanan kesehatan luar gedung, dan pelayanan kesehatan gawat darurat. Sasaran pelayanan kesehatan adalah seluruh penduduk miskin yang memiliki NIK, pemberi kerja/badan usaha/perusahaan dan pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKN, serta penduduk yang mampu mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.
Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah meliputi pengarahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta kewajiban memberikan layanan dan menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan berdasarkan SPM, memperoleh informasi tentang penyakit dan perkembangan kesehatannya, serta berkewajiban memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur administrasi kepesertaan, prosedur pelayanan kesehatan, kerjasama, pendanaan pelayanan kesehatan, pengorganisasian, monitoring dan evaluasi.