Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 18/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akses, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan minimal. Tujuan khususnya meliputi membantu meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan, meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta menyelenggarakan pembiayaan pelayanan kesehatan dengan pola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan seperti rawat jalan tingkat pertama (RJTP), rawat inap tingkat pertama (RITP), rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap tingkat lanjutan (RITL), pelayanan kesehatan luar gedung, dan pelayanan kesehatan gawat darurat. Sasaran pelayanan kesehatan adalah seluruh penduduk miskin yang memiliki NIK, pemberi kerja/badan usaha/perusahaan dan pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKN, serta penduduk yang mampu mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.

Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah meliputi pengarahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta kewajiban memberikan layanan dan menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan berdasarkan SPM, memperoleh informasi tentang penyakit dan perkembangan kesehatannya, serta berkewajiban memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur administrasi kepesertaan, prosedur pelayanan kesehatan, kerjasama, pendanaan pelayanan kesehatan, pengorganisasian, monitoring dan evaluasi.

1. Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, segala kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat pedoman dalam pelaksanaan program penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaraan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). 2. Penyalahgunaan dana penyelenggaraan pelayanan kesehatan selain yang dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.