di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Juga dikenal sebagai: PP 38/2016 · PP No. 38 Tahun 2016 · PP Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang menyebabkan kerugian negara/daerah wajib mengganti kerugian tersebut. Proses tuntutan ganti kerugian melibatkan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/TPKD). Peraturan ini juga mengatur tentang pengamanan uang, surat berharga, dan barang milik negara/daerah, serta kewajiban pelaporan kerugian. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penyelesaian kerugian melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengganti kerugian dalam jangka waktu tertentu dan sanksi administratif bagi yang lalai.