Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali pengelolaan keuangan daerah agar harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah.
2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan daerah.
3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
4. Pengguna Anggaran (PA): Kepala SKPD bertugas menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pengujian atas tagihan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
6. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): PA/KPA menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK untuk membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
7. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD): Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
8. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran: Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada SKPD.
9. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah dalam proses penyusunan APBD.
Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang meliputi struktur anggaran, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, surplus dan defisit, serta proses penyusunan dan penetapan APBD. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.