di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 30/2021 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2021
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021 merupakan peraturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri yang mengatur tata cara penetapan alokasi, pemanfaatan, serta harga gas suar pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Pasal 11 menyatakan secara tegas bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM Nomor 30 Tahun 2021 menggantikan PM Nomor 32 Tahun 2017.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak secara parsial—peraturan ini tidak menyatakan perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam PM Nomor 32 Tahun 2017 tetapi menggantikan keseluruhan peraturan tersebut (pencabutan). Peraturan ini juga merujuk sejumlah peraturan lain dalam konsideransnya (mis. Peraturan Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu/hilir, Peraturan Menteri tentang organisasi Kementerian, dan PM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar) namun tidak secara eksplisit mengubah ketentuan pada peraturan-peraturan tersebut.
Status berlaku dari peraturan ini : Pasal 12 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menunjukkan tanggal ditetapkan 22 Oktober 2021 dan diundangkan pada 28 Oktober 2021 (Berita Negara RI No. 1205, 2021). Oleh karena itu, peraturan ini berlaku sejak pengundangan yaitu 28 Oktober 2021.
Tujuan dan latar belakang peraturan:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Ketentuan lain terkait penyesuaian operasional:
Tidak mengatur sanksi