Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis-jenis Tunjangan Kinerja: Tunjangan Kinerja rutin/bulanan dan Tunjangan Kinerja rapel/susulan.
2. Tata Cara Pengajuan Pembayaran: Pejabat kepegawaian dan/atau keuangan menghitung besaran tunjangan kinerja berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi, Capaian Kinerja Pegawai, Perilaku Nondisiplin Presensi, Disiplin Presensi, dan Kelas Jabatan. PPK mengajukan SPP-LS Tunjangan Kinerja kepada PPSPM, yang kemudian menerbitkan SPM-LS ke KPPN.
3. Tata Cara Pembayaran dan Pendistribusian: Pembayaran dilakukan bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Menteri dan Pegawai atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan KPPN.
4. Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran: Diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja selanjutnya karena kesalahan penghitungan, perubahan Kelas Jabatan, perubahan persentase pembayaran, atau status Plt./Plh. Pengembalian kelebihan dan pembayaran kekurangan dilaksanakan pada pembayaran bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan atau diterbitkan peraturan/keputusan yang menetapkan perubahan.
5. Tata Cara Pertanggungjawaban: Bendahara Pengeluaran membuat laporan pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja yang disampaikan kepada KPA paling lambat 10 hari kalender setelah pencairan, dengan melampirkan daftar nominatif dan salinan bukti setor.