Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-03/MBU/02/2015 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/02/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:17 Februari 2015
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPersyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan17 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. 2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. 3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-20/MBU/10/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. 6. Surat Edaran Nomor SE-12/MBU/Wk/2012 tentang 12 Indikator Kompetensi Dalam Assessment Test Bagi Calon Eksekutif BUMN.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang akuntabel, cepat, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kompetensi dalam memilih anggota Direksi yang mampu menjalankan tugas pengurusan BUMN. Ketentuan ini mengatur persyaratan formal dan materiil bagi calon anggota Direksi, termasuk larangan rangkap jabatan dan keterlibatan dalam politik. Proses seleksi melibatkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh lembaga profesional atau tim yang ditunjuk oleh Menteri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pemberhentian Direksi, termasuk alasan pemberhentian dan prosedur pembelaan diri.

(-)

(-)