Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilengkapi dengan lampiran Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.481.223.239.799,11 dan belanja sebesar Rp.538.209.716.997,11, menghasilkan defisit sebesar Rp (56.986.477.198,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp.144.860.577.403,07 dan pengeluaran Rp. 7.132.398.327,72, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.137.728.179.075,35. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat total aset sebesar Rp.1.095.578.300.206,36, kewajiban sebesar Rp. 442.655.930,00, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.095.135.644.276,36. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 81.050.338.938,35. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.