Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2010 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 9 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 12 Seri D) 3. Peraturan Bupati Bangka Nomor 43 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 43) 4. Peraturan Bupati Bangka Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilengkapi dengan lampiran Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.481.223.239.799,11 dan belanja sebesar Rp.538.209.716.997,11, menghasilkan defisit sebesar Rp (56.986.477.198,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp.144.860.577.403,07 dan pengeluaran Rp. 7.132.398.327,72, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.137.728.179.075,35. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat total aset sebesar Rp.1.095.578.300.206,36, kewajiban sebesar Rp. 442.655.930,00, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.095.135.644.276,36. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 81.050.338.938,35. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)