Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 14/2003 · Perda Kabupaten Jepara No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2003Tanggal Penetapan:18 November 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku18 November 2003
Tanggal Penetapan18 November 2003
Tempat PenetapanJepara

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Jepara dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003 ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Jepara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan hasil analisa beban kerja perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan kecamatan dan kelurahan, pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan kecamatan, serta susunan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori umum dan kategori khusus, yang masing-masing memiliki susunan organisasi yang berbeda. Setiap kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Camat. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi kecamatan dan kelurahan, termasuk Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi, dan Lurah.

(-)

(-)