Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan Keuangan juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini merinci Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020, termasuk pendapatan sebesar Rp 924.206.042.671,63, belanja sebesar Rp 773.501.594.944,92, surplus/defisit sebesar Rp (4.466.429.332,29), pembiayaan penerimaan sebesar Rp 77.792.736.388,89, pembiayaan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, pembiayaan bersih sebesar Rp 76.792.736.388,89, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72.326.307.056,60. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.