Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku31 Agustus 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 Nomor 05), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan Keuangan juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini merinci Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020, termasuk pendapatan sebesar Rp 924.206.042.671,63, belanja sebesar Rp 773.501.594.944,92, surplus/defisit sebesar Rp (4.466.429.332,29), pembiayaan penerimaan sebesar Rp 77.792.736.388,89, pembiayaan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, pembiayaan bersih sebesar Rp 76.792.736.388,89, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72.326.307.056,60. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)