Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMN. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan BMN.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pejabat Pengelolaan BMN terdiri atas Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Kepala UPT, Kuasa Pengguna Barang, dan PPK.
- Wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan pegawai pengelolaan BMN.
- Perencanaan kebutuhan BMN meliputi penelitian RKBMN, penyampaian RKBMN kepada Pengelola Barang, dan penandatanganan hasil penelaahan RKBMN.
- Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang.
- Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum, tidak mengubah status kepemilikan BMN, dan telah dilakukan penetapan status penggunaan. Bentuk pemanfaatan BMN berupa Sewa, Pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
- Pemindahtanganan BMN dapat dilakukan jika tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dan telah dilakukan penetapan status penggunaan. Cara pemindahtanganan BMN dilakukan dengan penjualan, tukar menukar, Hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat.
- Pengamanan dan pemeliharaan BMN wajib dilakukan oleh Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, dan Kuasa Pengguna Barang.
- Pemusnahan BMN dapat dilakukan jika tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penghapusan BMN dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang.
- Penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pengawasan dan Pengendalian BMN dilakukan oleh Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I dan Kuasa Pengguna Barang.