di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 9/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana, serta menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, dengan menghargai budaya lokal dan membangun partisipasi publik dan swasta.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, termasuk pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana yang memadai dalam APBD. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan pengendalian pengumpulan serta penyaluran dana atau barang.
BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) mengkoordinasikan penanggulangan bencana, dengan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan inklusif. Tugas BPBD mencakup perumusan pedoman dan kebijakan, penetapan standarisasi, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaksanaan penanggulangan bencana, pembentukan unit pelayanan disabilitas, koordinasi kegiatan, pelaporan kepada Gubernur, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra-bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), tahap tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan tahap pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).