Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 05 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 05 Tahun 2006 tentang Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Jalan Dalam Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 05/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 05 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 05 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMarka Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Jalan Dalam Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2006
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 1999 Tanggal 1 Pebruari 1999 tentang Pengaturan Rambu lalu Lintas di Jalan dalam Kota Pangkalpinang.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas di jalan dalam Kota Pangkalpinang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Manajemen Lalu Lintas:** Penyelenggaraan rekayasa, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan marka jalan, rambu, dan alat pemberi isyarat lalu lintas dilaksanakan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi. 2. **Jenis Marka Jalan:** Marka jalan dikelompokkan menjadi marka membujur, melintang, serong, lambang, dan lainnya. Setiap jenis marka memiliki fungsi spesifik, seperti larangan melintasi garis, mengarahkan lalu lintas, atau menyatakan batas berhenti. 3. **Jenis Rambu Lalu Lintas:** Rambu lalu lintas dikelompokkan menjadi rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Setiap jenis rambu memiliki fungsi dan karakteristik visual yang berbeda. 4. **Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas:** Alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari lampu tiga warna (merah, kuning, hijau), lampu dua warna (merah, hijau), dan lampu satu warna (kuning atau merah). Setiap jenis lampu memiliki fungsi spesifik dalam mengatur lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki. 5. **Larangan:** Peraturan ini melarang tindakan yang dapat merusak atau mengubah arti marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini ketentuan yang telah ada sebagaimana yang telah diatur oleh Keputusan walkota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 1999 Tanggal 1 Pebruari 1999 tentang Pengaturan Rambu lalu Lintas di Jalan dalam Kota Pangkalpinang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat 2 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Tindak pidana yang mengakibatkan perusakan marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.