di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Turkmenistan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1999 · Keppres No. 98 Tahun 1999 · Keppres Nomor 98 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Turkmenistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani untuk mempererat hubungan persahabatan dan kerjasama yang ada antara kedua negara, serta untuk mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan di bidang ekonomi dan teknik.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Kerjasama ini akan mencakup bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama dan akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing negara, serta persyaratan yang disepakati oleh perusahaan dan organisasi yang berwenang. Persetujuan ini juga mencakup pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tenaga ahli, teknisi, dan pelatih untuk mendukung kerjasama teknik. Hak milik intelektual yang timbul akan dimiliki bersama dan digunakan untuk tujuan pemeliharaan, pemakaian, dan peningkatan hak tersebut.