Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 4/2005 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2005Tanggal Penetapan:12 September 2005
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku13 September 2005
Tanggal Penetapan12 September 2005
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 1 Tahun 1990 tentang Ketentuan Umum Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1990 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menciptakan keindahan kota, menata ruang yang terarah dan terkendali, mewujudkan penataan kota yang lebih baik, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan reklame di Kota Bogor, meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pola penyebaran peletakan reklame yang memperhatikan estetika, edukasi, dan lingkungan, dengan titik-titik reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota.
  2. Pelarangan peletakan reklame komersial di kantor pemerintah, sarana ibadah, dan sarana pendidikan, serta pembatasan di trotoar dan ruas jalan sekitar Kebun Raya dan Istana Bogor.
  3. Persyaratan rancang bangun reklame yang meliputi bentuk, ukuran, konstruksi, dan penyajian, dengan memperhatikan aspek keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan.
  4. Klasifikasi reklame berdasarkan tempat, jenis, ukuran, konstruksi, jalur jalan, dan kontribusi.
  5. Persyaratan bagi penyelenggara reklame, baik pemilik produk maupun perusahaan jasa periklanan atau biro reklame, termasuk kewajiban memiliki izin dan menggunakan tenaga ahli yang bersertifikasi.
  6. Mekanisme perizinan yang meliputi pengajuan permohonan, penerbitan izin, dan perpanjangan izin.
  7. Pengenaan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pengendalian yang dilakukan oleh Walikota yang diarahkan kepada tertib administrasi dan akurasi teknis dalam lingkup kegiatan pengawasan, penertiban, dan pembinaan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan reklame, termasuk hak untuk menyampaikan saran dan memperoleh informasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka IPR yang telah diterbitkan bagi penyelenggara reklame sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya IPR tersebut. 2. Seluruh instruksi, petunjuk, keputusan, peraturan, atau pedoman yang ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. IPR dapat dibatalkan atau dicabut jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah, perubahan tata ruang, keinginan pemegang IPR, pelanggaran kewajiban, perubahan pada reklame yang tidak sesuai IPR, pemindahtanganan sepihak, atau reklame tidak dipelihara dengan baik. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 dikenakan denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, 11, dan 13 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00.