Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung Tahun 2003-2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2004Tanggal Penetapan:10 Januari 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Strategis Kabupaten Temanggung Tahun 2003-2008
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku19 Januari 2004
Tanggal Penetapan10 Januari 2004
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung tahun 2002-2006.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini menetapkan Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung untuk periode 2003-2008. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang terarah dan komprehensif di Kabupaten Temanggung, selaras dengan semangat otonomi daerah dan aspirasi masyarakat lokal, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Visi dan Misi:** Menetapkan Visi Kabupaten Temanggung tahun 2008 yaitu "Mewujudkan Kabupaten Temanggung yang Lebih Sejahtera dan Agamis" serta empat misi utama untuk mencapai visi tersebut, meliputi: a. Mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik. b. Meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan perekonomian rakyat. c. Mengembangkan kehidupan politik, sosial budaya yang demokratis dan adil. d. Meningkatkan kualitas pelayanan aparatur. 2. **Kebijakan Strategis:** Arah kebijakan strategis meliputi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan pelayanan publik, seperti peningkatan pengamalan nilai agama, pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan investasi, pengembangan infrastruktur pedesaan, pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pelestarian lingkungan hidup, dan penegakan hukum. 3. **Program Strategis:** Penjabaran kebijakan strategis ke dalam program-program strategis di berbagai bidang seperti kelembagaan, perencanaan dan pengawasan, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur, pertanian dan kehutanan, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, ketenagakerjaan, perhubungan dan telekomunikasi, keuangan daerah dan investasi, lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban, hukum, politik, agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga, serta kependudukan. Pelaksanaan Perencanaan Strategis akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)