Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1996 tentang Perincian Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1996/1997

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1996 · Keppres No. 36 Tahun 1996 · Keppres Nomor 36 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1996Tanggal Penetapan:23 Mei 1996
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1996/1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1996
Tanggal Penetapan23 Mei 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 juncto Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996. Perincian ini dilakukan dengan membagi pengeluaran ke dalam Program dan Departemen/Lembaga terkait, serta jenis pengeluaran yang lebih spesifik. Keputusan ini juga mengatur pergeseran jumlah biaya antar kegiatan dan program sesuai dengan ketentuan yang ada. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1996.

(-)

(-)