Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2007 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 1/2007 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2007Tanggal Penetapan:15 Maret 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku23 Maret 2007
Tanggal Penetapan15 Maret 2007
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah. Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat lain. - **Asas Umum APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD. KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan. PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD. - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)