Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas wilayah Kotapraja Madiun dengan memasukkan desa-desa yang berbatasan langsung, yaitu Mangunharjo, Winongo, Rejomulyo, Mojorejo, Banjarrejo, Demangan, Josenan, dan Kuncen, yang sebelumnya merupakan bagian dari Daerah Swatantra Tingkat II Madiun. Perubahan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun, serta penduduk desa-desa terkait. Dengan demikian, desa-desa tersebut akan menjadi bagian dari Kotapraja Madiun, dan segala urusan pemerintahan yang sebelumnya di bawah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun akan dialihkan ke Kotapraja Madiun.