Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun

Juga dikenal sebagai: UU 24/1958 · UU No. 24 Tahun 1958 · UU Nomor 24 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1958Tanggal Penetapan:17 Juni 1958
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1958
Tanggal Penetapan17 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas wilayah Kotapraja Madiun dengan memasukkan desa-desa yang berbatasan langsung, yaitu Mangunharjo, Winongo, Rejomulyo, Mojorejo, Banjarrejo, Demangan, Josenan, dan Kuncen, yang sebelumnya merupakan bagian dari Daerah Swatantra Tingkat II Madiun. Perubahan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun, serta penduduk desa-desa terkait. Dengan demikian, desa-desa tersebut akan menjadi bagian dari Kotapraja Madiun, dan segala urusan pemerintahan yang sebelumnya di bawah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun akan dialihkan ke Kotapraja Madiun.

1. Semua peraturan daerah dan keputusan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun yang berlaku di desa-desa yang dimasukkan ke Kotapraja Madiun tetap berlaku dan dapat diubah oleh Pemerintah Daerah Kotapraja Madiun. 2. Kesulitan dalam pelaksanaan pemasukan desa-desa ke Kotapraja Madiun diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Urusan pemerintahan yang tidak termasuk urusan rumah-tangga Kotapraja Madiun diserahkan kepada pejabat yang berwenang di Kotapraja Madiun berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri.

(-)