Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 3/2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2025Tanggal Penetapan:24 Februari 2025
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku24 Februari 2025
Tanggal Penetapan24 Februari 2025
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif di bidang kepariwisataan, meningkatkan ekosistem investasi, melestarikan lingkungan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepariwisataan, dan menetapkan standar penyelenggaraan kepariwisataan. Ruang lingkupnya meliputi destinasi pariwisata (daya tarik wisata, desa wisata, pariwisata halal, aksesibilitas, sarana dan prasarana), industri pariwisata (jenis usaha pariwisata dan standar kualitas), pemasaran pariwisata (produk, SDM, target pasar, metode, dan kemitraan), kelembagaan pariwisata (organisasi, SDM, peraturan, penelitian dan pengembangan), penciptaan ekosistem investasi yang kondusif (perizinan berbasis risiko), partisipasi masyarakat, dan pembiayaan. Peraturan ini mengatur standar destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Pemerintah Daerah juga didorong untuk meningkatkan ekosistem investasi yang kondusif melalui perizinan berusaha berbasis risiko. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan kepariwisataan melalui penyampaian saran, laporan, dan pengaduan.

(-)

(-)