Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 67 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 67 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 67/1957 · UU No. 67 Tahun 1957 · UU Nomor 67 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1954. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai alokasi anggaran bagi Penataran Angkatan Laut, yang merupakan bagian dari anggaran negara tahun 1954.

(-)

(-)