Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/2015 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.739.755.264.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.795.120.219.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (55.364.955.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 78.429.286.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.064.331.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 55.364.955.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman/dana bergulir, penerimaan dari pihak ketiga, dan penerimaan/penarikan deposito. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pengembalian dari pihak ketiga.

Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)