Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 3/2018 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2018Tanggal Penetapan:1 November 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku02 November 2018
Tanggal Penetapan01 November 2018
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor 22 Seri C) pada ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 serta Lampiran I dan Lampiran II dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Seruyan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mendayagunakan sarana dan prasarana kesehatan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi ekonomi terkini.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, Laboratorium Kesehatan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan jaringannya, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  6. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  7. Retribusi dipungut di Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan di wilayah Kabupaten Seruyan.
  8. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau membayar kurang dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  9. Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  10. Pemerintah Kabupaten memberikan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya bagi seluruh penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan, masyarakat yang tertimpa bencana atau kerusuhan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sehingga dapat mengurangi pendapatan daerah didenda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang dan atau diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.